Navigasi Utama

Alat Berat Diduga Milik Roki Nyangkut Dan Rusakkan Gapura Jalan 24 Desa Perintis Rimbo Bujang

Alat Berat Diduga Milik Roki Nyangkut Dan Rusakkan Gapura Jalan 24 Desa Perintis Rimbo Bujang

TEBO - Infojambiterkini.

Ruas Jalan simpang empat  yaitu jalan 21 arah ke Tebo , arah ke Simpang logpon Teluk Kuali, arah ke Pasar Sarinah dan Somel serta jalan 24,  nampak ada kerumunan  warga yang ternyata di picu adanya  1 unit alat berat yang sedang di angkut untuk mobilisasi ke tempat kerja dengan sebuah mobil truck yang di modif menjadi sejenis mobil trado , nyangkut di gapura  pintu masuk jalan 24 sekitar pukul 19.00, Rabu, 9/9/2026.


Akibat alat berat tersebut nyangkut mengakibatkan pondasi dan tiang gapura sempat terangkat sebelum akhirnya mobil trado pengangkut excavator mini berhenti, dan kemudian gapura bagian atas di upayakan di buka / lepas agar alat berat tersebut diupayakan bisa masuk jalan 24.


Alat berat jenis excavator ini dapat diidentifikasi secara jelas dari tulisan dan logo berbentuk lingkaran khas XCMG berwarna putih-biru yang menempel di bagian lengan (arm) ekskavator tersebut. Berdasarkan ukuran fisik dan proporsinya, unit ini menyerupai seri ekskavator mini kelas 5 hingga 7 ton merk XCMG jenis XE75GA.


Menurut warga setempat, alat berat tersebut masuk ke jalur/jalan 24 saat sore atau senja dan nyangkut di gapura sebagai penghias jalan akses masuk sehingga akhirnya gapura tersebut rusak lalu sekalian dirusak.


Ketika warga tersebut ditanya alat berat tersebut milik siapa, warga mengatakan jika alat tersebut milik Roki, " alat beratnya punya Roki bos toko pakaian besar itu, katanya alat mau di pakai untuk bikin tapakan atau kavlngan rumah", ujar warga.


Belum diketahui bagaimana pertanggungjawaban pihak pemilik alat yaitu Roki ataupun mungkin yang merental alat berat terhadap kerusakan gapura milik warga jalan 24 tersebut karena belum dikonfirmasi.


Keberadaan alat berat yang semakin banyak di Rimbo Bujang ,selain menguntungkan untuk percepatan kerja, namun juga keberadaannya dan operasionalnya harus semakin mendapatkan pengawasan.


Disinyalir ada yang kemudian untuk digunakan kegiatan galian C ilegal,  aktivitas penimbunan  tanah yang membuat jalan raya terkotori  dan licin jika terkena air yang mengganggu pengguna jalan , bahkan untuk kegiatan penunjang PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin) untuk pengupasan lahan.


Belum lagi terkait soal perizinan SILO (Surat Izin Laik Operasi) dan SIA ( Surat Izin Alat) dari  Disnaker  terkait alat yang beroperasi.(Soer)

Link berhasil disalin!
+