Navigasi Utama

Desa Di Rimbo Bujang Terapkan Denda Dan Hadiah Pada Warga Untuk Peringati Upacara HUT RI

Desa Di Rimbo Bujang Terapkan Denda Dan Hadiah Pada Warga Untuk Peringati Upacara HUT RI

Infojambiterkini.com - Tebo

Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke -81 tahun ini jatuh pada hari Senin. 17 Agustus 2026 dengan mengusung tema "Indosiar Berdaulat, Adil dan Makmur" yang mencerminkan semangat gotong royong dan akar budaya Nusantara.

Ritual wajib pada Hari Kemerdekaan RI ini adalah upacara pengibaran bendera merah putih pada pagi hari dan upacara penurunan bendera merah putih di sore hari dengan dihadiri para pejabat atau pimpinan daerah, TNI  Polri, ASN, Pelajar, Perangkat Desa hingga masyarakat tidak hanya di Istana Negara tapi hingga ke pelosok desa.

Begitu pula di Desa Desa di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, menggelar upacara HUT RI ke-81 ini dengan bertempat di halaman kantor desa maupun lapangan dengan mengerahkan masyarakatnya agar hadir dan mengikuti upacara bendera.

Pola pengerahan warga agar hadir mengikuti upacara perayaan HUT RI ini mungkin berbeda beda, namun cara Desa Tegal Asri  ( unit 5 ) mengerahkan warganya melakukan konsep penerapan denda dan hadiah dengan nominal uang sebagai kompensasinya.

Dalam selebaran surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dusun, selain pungutan sumbangan sebesar 20 ribu- 50 ribu / Kepala Keluarga (KK), aturan Kepala Dusun juga menerapkan aturan hadiah 20 ribu bagi yang ikut upacara dan denda 20 ribu bagi yang tidak ikut upacara.

Penerapan aturan hadiah dan denda tidak semua mendapat tanggapan positip dari warga, bahkan ada yang berkelakar, "daripada upacara dapat 20 ribu mending pergi nderes dapat 150-200 ribu", ujar warga.

Upacara HUT RI kali ini mendapat cibiran soal adanya kursi serta hidangan Snack di bawah tenda bagi jajaran pejabat dan disisi lain peserta upacara harus berdiri tegak ditengah panas bahkan bila hujan sekalipun.(Soer)

Link berhasil disalin!
+