Navigasi Utama

Kepsek SMAN 17 Tebo Di Pusaran Dugaan Pungli Dan Suap Di Lingkungan Sekolah

Kepsek SMAN 17 Tebo Di Pusaran Dugaan Pungli Dan Suap Di Lingkungan Sekolah

Infojambiterkini.com - Tebo

Kembali sorotan miring soal perilaku di Dinas Pendidikan di Jambi mencuat, jika sebelumnya mantan Kadisdik Propinsi sudah menjadi tersangka, kini dugaan pungli dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 17 Tebo, Watono, S.Pd, M.M.


Dari informasi wali siswa, yang anaknya kini telah menempuh kuliah di semester III,  membenarkan pungutan wajib tiap bulan ia alami saat dulu anaknya bersekolah di SMAN tersebut. Diduga Kepsek melakukan pungutan ke setiap siswa sebesar 100 ribu/ bulan dan dilakukan hingga tahun 2026 berlangsung.

Praktik dugaan pungli ini pernah tercium oleh lembaga swadaya masyarakat setempat dan di laporkan ke Kejaksaan Negeri Tebo, namun isu beredar sang Kepsek Watono melakukan penyuapan dengan nominal cukup besar ke lembaga tersebut agar menghentikan kasusnya.

Sungguh disayangkan perilaku korup dan melanggar hukum dilakukan oleh Kepsek Watono  disekolah yang terbilang berprestasi secara akademik dan non akademik dan menjadi kebanggaan masyarakat Kecamatan Rimbo Ulu.

Padahal, mengacu pada aturan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016  tentang Komite Sekolah dilarang keras menarik iuran atau pungutan bulanan wajib kepada siswa atau wali murid.

Sanksi Hukum Pelaku Pungli

Sanksi Administratif : Teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat hingga pembebasan jabatan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) atau guru/ Kepsek.

Sanksi Pidana : Pelaku Pungli dapat dijerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan atau penyalahgunaan wewenang jabatan.

Saat coba dikonfirmasi di kediamannya, sang istri berkata jika sang Kepsek sedang dikebun belakang, namun selang beberapa saat ada seorang remaja putri mengaku sebagai anak berkata jika ayahnya sedang keluar tidak berada di rumah menyiratkan Kepsek Watono menghindar dari konfirmasi.

Ketua Investigasi LCKI ( Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ) propinsi Jambi, Edi Kurniawan mendesak Dinas Pendidikan Propinsi Jambi menertibkan pejabat Kepsek SMAN 17 Watono dan mendorong penegakan hukum dapat di bawa ke APH sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberantasan Korupsi.

"Kadis Pendidikan harus copot Kepsek dan bila memungkinkan laporkan ke APH agar pemberantasan pungli dan korupsi berjalan di Jambi ini", ujar Edi.(Soer). 




Link berhasil disalin!
+