JAMBI — PT Bungo Makmur Abadi (BMA) yang berlokasi di Desa Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan pabrik pengolahan Berondolan kelapa sawit tersebut diduga kuat kembali membuang limbah cair ke aliran Sungai Batang Senamat, menyebabkan air sungai mengalami perubahan warna menjadi hitam pekat dan berpotensi merusak ekosistem perairan serta merugikan warga sekitar.
Dugaan pencemaran lingkungan ini diperkuat oleh rekaman video berdurasi 59 detik yang diabadikan langsung oleh warga setempat. Dalam tayangan video tersebut, aliran Sungai Batang Senamat tampak tercemar berat oleh limbah cair hitam yang diduga bersumber dari aktivitas pembuangan pabrik Berondolan sawit PT BMA.
Menanggapi kejahatan lingkungan yang meresahkan ini, Ketua Bidang Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Edi Kurniawan, melayangkan kecaman keras. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak cepat turun ke lapangan.
"Kami minta APH dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo segera bergerak cepat, turun ke lokasi, periksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik, dan uji laboratorium sampel air sungai yang tercemar. Jangan ada pembiaran terhadap korporasi yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," tegas Edi Kurniawan.
Edi menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan oleh korporasi merupakan bentuk pelanggaran hukum serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat serta denda miliaran rupiah.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
- Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
- Pasal 99 Ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.
- Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Mengatur pemberatan sanksi administratif, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin berusaha bagi korporasi yang terbukti secara sah melakukan perusakan lingkungan hidup.
LCKI Provinsi Jambi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak agar pihak manajemen PT Bungo Makmur Abadi dipanggil serta diproses secara hukum tanpa pandang bulu.(Tim Redaksi)
