Navigasi Utama

Warga Geram "Gudang Pupuk milik "Toko Mekar Tani"Pasar Sarinah Rimbo Bujang diDuga Langgar Tata Ruang dan Rusak Infrastruktur

Warga Geram

Warga Geram! Guda Pupuk Toko "Mekar Tani" di Pasar Sarinah Rimbo Bujang Diduga Langgar Tata Ruang dan Rusak Infrastruktur

TEBO — Aktivitas bongkar muat pupuk yang dilakukan oleh Toko "Mekar Tani" di Jalan Poros Pasar Sarinah, Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, menuai protes keras dari masyarakat.

Gudang penyimpanan yang berada di kawasan ruko padat penduduk tersebut dinilai menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Operasional gudang ini melibatkan truk-truk pengangkut bertonase raksasa milik perusahaan ekspedisi SIBA dengan kapasitas muatan mencapai lebih dari 50 ton. Kendaraan berat bermuatan berlebih (overload) ini terbukti melintas dan mangkal di jalur yang tidak semestinya, sehingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan poros utama di Rimbo Bujang yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian warga.

Pelanggaran Nyata di Depan Mata

Keberadaan aktivitas industri berskala besar di tengah kawasan komersial dan pemukiman Pasar Sarinah ini memicu sejumlah persoalan krusial:


  • Pelanggaran Tata Ruang (RTRW): Kawasan Pasar Sarinah Unit 2 bukanlah zona yang diperuntukkan bagi gudang penyimpanan material atau komoditas skala besar dengan mobilitas truk berat.

  • Kehancuran Infrastruktur Jalan: Jalan poros Rimbo Bujang kini semakin hancur, berlubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat terus-menerus dilewati kendaraan berat milik PT SIBA yang membawa beban hingga 50 ton lebih — jauh melampaui kelas jalan kabupaten.

  • Ancaman Keselamatan Publik: Lalu lalang truk bertonase besar di area pasar yang padat aktivitas warga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta polusi debu dan kemacetan.

Desakan Tegas untuk Pemkab Tebo dan APH

Merespons keresahan yang kian memuncak, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo melalui instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas.

"Kami minta Bupati Tebo, Dinas PUPR, Satpol PP, Bidang Perhubungan Dinas LH,serta jajaran Polsek Rimbo Bujang dan Polres Tebo segera turun tangan ke lapangan. Cek perizinan gudang tersebut, tindak tegas truk-truk besar bermuatan 50 ton milik SIBA yang merusak jalan rakyat, dan beri sanksi tegas jika melanggar aturan!" ujar salah satu warga dengan nada geram.

Publik menuntut tindakan nyata dan transparan dari pihak berwenang. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini hanya akan mencederai keadilan bagi masyarakat dan mengakibatkan kerugian negara yang besar akibat kerusakan jalan yang terus berulang.(Tim Redaksi)

Link berhasil disalin!
+